Beranda | Artikel
Status Anak Hasil Pernikahan Saat Masih Kafir
Kamis, 1 Agustus 2019

Status Anak Hasil Pernikahan Sebelum Masuk Islam

Ini ada tmn…tdnya muslim…trus mniksh secara gereja..murtad ikut suami.
Stlh 3 anak lahir..dy bertobat dan msk Islam lg diikuti suaminya..jd mrk sklg ber5 sdh Islam skrg.Perty annya. 3anak ini statusnya apa? Bnrkah mrk anak hsl zina? Yg 2 putri, apkh kelak jk 2putrinya mniksh, bpk kandungnya gk berhak mnjdi wali? Mohon jwbnnya, krn tmn sy sdh hijrah ke sunnah ini..
Tambahan : suami blm bnr2 kuat jd tmn sy blm smpkn kecemasan ini kpd suaminya, takutnya dy lari lg ke agama yg dl klo tahu Islam ini memberatkan.

Dari: Ummu Alfiyan, di Salatiga.

Jawaban:

Dari paparan yang disampaikan, tampak bahwa sang istri menikah setelah berpindah agama mengikuti suami. Sehingga pernikahan tersebut dilaksanakan saat kedua mempelai beragama kafir. Kemudian masuk Islam secara bersamaan. Inilah yang akan menjadi pokok kajian, sahkah pernikahan orang kafir setelah masuk Islam?

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du,

Ada dua keadaan pasangan suami istri istri kafir yang masuk Islam:

[1] Masuk Islam bersamaan.

[2] Masuk Islam tidak bersamaan.

Agar pembahasan tidak melebar dan fokus pada masalah yang disampaikan, kami akan mencukupkan kajian pada point pertama. Untuk point kedua, ada beberapa rincian yang butuh kajian panjang.

Para pembaca yang budiman…

Pernikahan orang kafir yang dianggap sah oleh agama mereka, maka saat pasangan suami istri masuk Islam dengan bersamaan, pernikahan tersebut dihukumi sah oleh Islam. Tidak perlu mengulangi akad nikah saat memeluk Islam. Sehingga berlaku pada mereka segala dampak dari keabsahan pernikahan dalam Islam, seperti hak suami istri, nasab anak-anak, saling mewarisi, menjadi wali nikah untuk anak perempuannya dll.

Di zaman Nabi shallallahu’alaihi wasallam, banyak sahabat yang dulunya beragama musyrik, lalu masuk Islam. Namun Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak perintahkan mereka untuk mengulang akad nikah. Menunjukkan bahwa akad nikah mereka sah.

Bahkan, para ulama menerangkan bahwa kesimpulan ini sudah menjadi konsensus (ijma’) seluruh ulama. Sebagaimana tertera dalam keterangan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berikut,

أنكحة الكفار صحيحة, يقرون عليها إذا أسلموا أو تحاكموا إلينا, إذا كانت المرأة ممن يجوز ابتداء نكاحها في الحال, ولا ينظر إلى صفة عقدهم وكيفيته, ولا يعتبر له شروط أنكحة المسلمين, من الولي, والشهود, وصيغة الإيجاب والقبول, وأشباه ذلك. بلا خلاف بين المسلمين.

“Pernikahan orang kafir hukumnya sah, diakui saat mereka masuk Islam atau saat mengadukan hukum kepada kita (pemerintah muslim), selama sang wanita adalah orang yang memang boleh dinikahi (pent, bukan sepersusuan atau sedarah). Tidak perlu diselidiki bagaimana cara akad mereka, tidak juga berlaku persyaratan nikah secara Islam, seperti wali, saksi-saksi, lafal ijab dan qobul dan lain sebagainya, tak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.”

Kemudian Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menukil penjelasan Imam Ibnu Abdil Bar,

قال ابن عبد البر: أجمع العلماء على أن الزوجين إذا أسلما معاً, في حال واحدة, أن لهما المقام على نكاحهما , ما لم يكن بينهما نسب ولا رضاع وقد أسلم خلق في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأسلم نساؤهم, وأقروا على أنكحتهم, ولم يسألهم رسول الله صلى الله عليه وسلم عن شروط النكاح, ولا كيفيته, وهذا أمر علم بالتواتر والضرورة, فكان يقيناً

“Ibnu Abdil Bar menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa pasangan suami istri jika masuk Islam bersamaan, pernikahan mereka dihukumi sah selama antara keduanya tidak ada hubungn nasab atau persusuan. Dahulu di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, amat banyak orang masuk Islam dan diikuti oleh pasangan mereka, dan Rasul shallallahu’alaihi wasallam mengakui pernikahan mereka. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak menanyakan dahulu saat nikah syarat-syarat nikah Islam apakah sudah terpenuhi, tidak juga menanyakan caranya. Hal seperti ini bahkan sudah menjadi kabar yang derajatnya mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang sampai keadaan tidak mungkin terjadi kebohongan berita) dan lumrah diketahui oleh banyak orang. Sehingga bisa dikatakan yakin demikian.” (Al-Mughni 7/115, dinukil dari Islamqa)

Kesimpulannya: Pernikahan mereka sah, status ketiga anak adalah anak biologis dan syar’i untuk ayahnya, sehingga mereka berhak menasabkan diri kepada ayahnya dan sang ayah bisa menjadi wali nikah putrinya.

Wallahua’lam bis shawab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/35307-status-anak-hasil-pernikahan-saat-masih-kafir.html